2 Menurut PUIL ayat 920 A1, tentang keselamatan kerja berkaitan dengan tempat kerja, diantaranya : a) Ruangan yang didalamnya terdapat peralatan lsitrik terbuka, harus diberi tanda peringatan " AWAS BERBAHAYA" b) Berhati-hatilah bekerja dibawah jaringan listrik c) Perlu digunakan perelatan pelindung bila bekerja di daerah yang rawan bahaya listrik c menggunakan alat pelindung diri yang sesuai; d. memasang rambu-rambu yang sesuai; dan/ atau. e. pengendalian lainnya sesuai dengan tingkat risiko. (9) Standar Faktor Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima. Faktor Ergonomi 12 Rumusan Masalah. Berangkat dari latar belakang yang sebelumnya telah di bahas, maka rumusan masalah pada makalah ini ialah, Apakah yang dimaksud dengan etika profesi dan seperti apakah etika profesi seorang Teknik Listrik pada Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan, khususnya Pengukuran Isolator pada saluran transmisi. 1.3 Tujuan. SyaratKesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3, syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah sebagai berikut: Mencegah dan mengurangi kecelakaan. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan. Lockout-Tag out (LOTO) bertujuan untuk mengendalikan sumber-sumber energi yang berbahaya. Cara ini dapat menjadi isolasi pada sumber listrik kinetis dan potensial, kimia, panas, hidrolik, pnuematik, serta energi gravitasi yang disebabkan oleh perbaikan alat, penyesuaian atau pemindahannya (OSHA Standard 29 CFR 147). 17 Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik yang selanjutnya disebut Teknisi K3 Listrik adalah tenaga teknis yang mempunyai keterampilan di bidang K3 listrik dan memiliki lisensi dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 18. Dinas Provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi. 19. .

bagaimana standar jaringan listrik yang baik sesuai k3