8. Masukkan No. KK dan kode captcha, kemudian klik "proses" 9. Data calon peserta akan muncul sesuai data yang terdaftar di Dukcapil 10. Masukkan data diri secara lengkap, klik "Selanjutnya" 11. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan 12. Masukkan email untuk kode verifikasi, lalu klik "simpan" 13.
NPWP. Berisi NPWP wajib pajak pribadi penanggung jawab/pimpinan badan bersangkutan. Alamat domisili. Berisi alamat pimpinan/penanggung jawab sesuai KTP atau paspor. 7. Pernyataan. Pernyataan berisi pernyataan bahwa pengisi form PKP mengerti dan mengerti segala ketentuan dan sanksi bahwa data yang diisi dalam form PKP.
Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online. Sumber Katadata. Selain datang langsung ke kantor Dukcapil setempat, sekarang cara membuat Kartu Keluarga juga bisa dilakukan secara online. Namun, sayangnya aplikasi untuk membuat KK lewat online masih berbeda-beda. Berikut caranya: 1. Melalui Situs Kemendagri.
.
cara mengisi formulir kk baru online