Tahukah kamu, aturan saat kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Indonesia (WNI & WNA) berdasarkan Addendum SE Satgas COVID-19 No. 20/2021 tanggal 2 November 2021? Untuk orang yang baru menerima vaksin dosis ke-1 maka diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR serta menjalani karantina selama 5 x 24 jam, dan diakhiri dengan tes RT-PCR kedua
Berikut ketentuan tes ulang: Tes kedua di hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan yang melakukan karantina selama 7 hari. Tes ulang di hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina selama 10 hari. Tes ulang di hari ke-13 untuk pelaku perjalanan internasional dengan masa karantina 14 hari.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan Internasional masuk ke Indonesia. Penumpang dari luar negeri merupakan penumpang dengan perjalanan dari luar negeri
JawaPos.com - Kementerian Perhubungan menyampaikan aturan terbaru bagi perjalanan internasional dengan transportasi udara.Hal itu sejalan dengan tujuan pencegahan peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma serta potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya.
Asuransi Perjalanan Internasional Asuransi perjalanan internasional akan memberikan perlindungan lengkap untuk perjalanan luar negeri tujuan manapun. Apalagi asuransi perjalanan international juga sudah merupakan salah satu syarat wajib untuk visa Schengen jika ingin berpergian ke salah satu dari 26 negara di Eropa.
Paspor biasa juga disebut paspor turis dan dikeluarkan untuk warga yang berencana bepergian ke luar negeri. 2. Paspor Resmi (Official Passport) Paspor resmi biasanya dikeluarkan untuk pegawai pemerintah dan digunakan untuk perjalanan terkait tugas pegawai pemerintah. Di Indonesia, paspor ini disebut dengan paspor dinas.
.
perjalanan internasional ke indonesia